Jumat, 12 September 2025 16:14

Korupsi Covid-19: Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Perkara ini bermula saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat COVID-19.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Mukhtar Tahir dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Covid-19 tahun anggaran 2020. Mukhtar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp983 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/9/2025).

Selain Mukhtar, JPU juga menuntut pidana kepada 6 terdakwa lainnya. Enam terdakwa dituntut masing-masing 1,5 tahun hingga 5 tahun.

Baca Juga

"Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Soetarmi menambahkan, JPU menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada Mukhtar Tahir dengan 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, beserta uang pengganti Rp 983,4 juta. Selain Mukhtar, enam terdakwa lainnya juga dijerat pidana dan diminta mengembalikan kerugian negara.

Mereka adalah Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkas Salahuddin bin Balak yang dituntut 4,6 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,04 miliar. Selain itu ada Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi bin Badawi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp466,6 juta.

Berikutnya Direktur CV Mitra Sejati Syamsul bin Dg Bongka dengan 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp515,6 juta. Termasuk Direktur CV Sembilan Mart Fajar Sidiq 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp660,9 juta.

Ada juga Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp304,7 juta. Terakhir Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa Ikmul Alifuddin yang dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp251,1 juta.

Menurut Soetarmi, para terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan barang saat status siaga darurat pandemi Covid-19 pada 2020, tepatnya antara April hingga Agustus.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020," jelas Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat COVID-19. Anggarannya bersumber dari APBD Makassar 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

Awalnya, hasil keputusan rapat paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga Rp150.000 tiap paket. Namun terdakwa Mukhtar Tahir tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Kedelapan penyedia itu di antaranya CV Zizou Insan Perkasa, CV Pilot Project, PT Pertani, CV Adifa Raya Utama, CV Sembilan Mart, CV Annisa Putri Mandiri dan CV Mitra Sejati.

 

Editor : Muh. Syakir
#Korupsi Covid-19 #Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir
Berikan Komentar Anda