Muh. Syakir : Jumat, 12 September 2025 16:39
Pemusnahan barang bukti di Kejari Wajo.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 52 perkara pidana yang telah inkracht. Ini adalah pemusnahan kali ketiga sepanjang 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Wajo, Sengkang, Jumat (12/9/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun mengutarakan, ini adalah pemusnahan triwulan ketiga 2025 dari 52 perkara pidana umum.

"Hari ini Jumat ada sejumlah BB kami musnahkan dari sekitaran 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo," tuturnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 (tiga puluh tiga) perkara narkotika, 6 (enam) perkara penganiayaan, 4 (empat) perkara pencurian, 3 (tiga) perkara ITE, 1 (satu) perkara pembakaran. Selanjutnya, ada 2 (dua) perkara pembunuhan, 2 (dua) perkara perlindungan anak, 1 (satu) perkara sajam.

Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat netto 684,6 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6 (enam) buah sendok pipet, 2 (dua) buah kaca pirek, 4 (empat) unit handphone, 6 (enam) buah parang.

Ada juga pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening, ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.