Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Makassar Diringkus

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi di dalam rumahnya sepi. MR mengancam korban.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus seorang pria bernama MR (50) di Makassar, Sulawesi Selatan, usai dilaporkan memperkosa anak tirinya hingga hamil. MR ditangkap dalam pelariannya ke Jeneponto.
"Kasusnya persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku ayah tirinya. Korban masih berusia 13 tahun," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Wahiduddin mengatakan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali yang dimulai 2024. Pelaku selama ini hanya tinggal berdua dengan korban.
"Aksinya terhadap korban sebanyak 2 kali yang terjadi pada tahun 2024 dan pada bulan Januari 2025 di rumah terlapor di Makassar," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi di dalam rumahnya sepi. MR mengancam bahkan akan membunuh korban agar menuruti hawa nafsunya.
"Terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban," kata Wahiduddin.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Motifnya pelaku bernafsu terhadap korban sehingga menyetubuhi korban," sebut Wahiduddin.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat korban melahirkan seorang anak pada Minggu (21/9). Keluarga korban kemudian melapor ke polisi setelah mengetahui peristiwa yang dialami korban.
"Nah ini ketahuannya baru ketika melahirkan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Jumat (3/10).