Sabtu, 20 Februari 2021 14:05

PPKM Skala Mikro Diperpanjang sampai 8 Maret

Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

PPKM kembali diperpanjang. Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Kebijakan ini masih mensyaratkan pembatasan perjalanan ke luar kota.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro karena dinilai mampu menekan lanu pandemi.

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga

"Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan," tuturnya.

Ia mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.

Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.

Karena itu, PPKM mikro pun diperpanjang. Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro.

Airlangga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

"Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar Airlangga.

Editor : Muh. Syakir
#PPKM #Menko Perekonomian Airlangga Hartarto #Pandemi Corona
Berikan Komentar Anda