MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — Pemerintah Kota Makassar mengumumkan jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW serentak. Pemilihan akan digelar pada 3 Desember mendatang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses ini berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan, agar hasilnya benar-benar melahirkan pemimpin lingkungan yang mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT/RW ini menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pokok, dan bisa menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas Munafri dalam arahannya.
Hadir pada kesempatan ini di kantor Balai Kota, Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, dan seluruh jajaran pemerintahan berkumpul untuk satu tujuan MULIA, memastikan pesta demokrasi warga berjalan sukses dan bermartabat.
Rapat koordinasi terkait Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak 2025 ini menjadi langkah awal mewujudkan pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat.
Lebih lanjut Appi menekankan, peran RT dan RW sangat vital dalam memastikan setiap program pemerintah dapat tersampaikan atau (delivered) dengan baik kepada warga. Menurutnya, pemilihan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum kolaborasi antara warga dan pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan.
“Kita lakukan pemilihan ini supaya masyarakat bisa berkolaborasi dengan pemerintah. Kita butuh tokoh masyarakat, orang-orang yang dikenal di wilayahnya, yang punya visi dan mampu melaksanakan kegiatan di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua IKA FH Unhas itu juga menolak keras adanya praktik diskriminatif di tingkat lingkungan.
Dia menegaskan, tidak boleh ada yang memilah-milah warga, keluarga dapat apa dan yang lain tidak.
Ditegaskan, hal itu tidak bisa terjadi. Ia menekankan, RT/RW harus menjadi bagian dari tim pemerintahan yang memberikan pelayanan secara adil dan tepat sasaran.
Pria yang akrab disapa Appi menambahkan, sosialisasi pemilihan harus dilakukan maksimal agar proses berjalan sesuai mekanisme dan hasilnya benar-benar berkualitas.
“Prosesnya harus step by step, maksimal di setiap tahapannya. Karena pola pelayanan ini harus kita maksimalkan,” ujarnya.
Saat ini, tercatat ada 6.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW di seluruh Kota Makassar. Total 6032 orang yang mengikuti pemilu raya nantinya.
Oleh sebab itu, Munafri kembali menegaskan, dirinya meminta hasil dari pemilihan RT/RW tidak hanya sekadar menjabat, tetapi yang mampu menjalankan program-program pokok pemerintahan.
“Banyak tugas yang harus turun ke bawah dan tereksekusi dengan baik, tapi pentingnya sistem evaluasi. Harus ada tenggang waktu untuk evaluasi, dijalankan, ada kegiatan wajib yang menjadi tugas pokok. Ini supaya kerja RT/RW terkontrol,” ungkap Appi.
Tahapan Pemilihan
– Tahapan sosialisasi petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang sudah digelar pada 12 hingga 13 November 2025.
– Kemudian Penerbitan SK Panitia Pelaksana Kecamatan dan SK Panitia Pemilihan Kelurahan pada tanggal 14 November 2025
– Pendataan Wajib Pilih tanggal 15, 16 November 2025
– Pengumuman Daftar Wajib Pilih tanggal 17 November 2025
– Rekrutmen dan Penetapan Petugas TPS tanggal 18, 19 dan 20 November 2025
– Penetapan Lokasi TPS tanggal 21 November 2025
– Pendaftaran Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 22, 23, 24 November 2025
– Penetapan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 25 November 2025
– Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW 26 November 2025
– Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 27 November 2025
– Kampanye terbatas Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW tanggal 27, 28, dan 29 November 2025
– Pembagian undangan pemilih dan pengecekan surat suara tanggal 30 November 2025
– Masa Tenang tanggal 1-2 Desember 2025
– Distribusi Logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) Pemilihan Ketua RT tanggal 2 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Pemilihan Ketua RT tanggal 3 Desember 2025
– Hasil Pemilihan Ketua RT tanggal 4 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT tanggal 5 Desember 2025
– Jawaban masa sanggah tanggal 6 Desember 2025
– Penetapan Ketua RT Terpilih tanggal 6 Desember 2025
– Pendistribusian undangan pemilihan Ketua RW dan distribusi logistik (Surat Suara dan Kelengkapan Lainnya yang diperlukan) pemilihan Ketua RW tanggal 7 Desember 2025
– Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua RW tanggal 8 Desember 2025
– Masa Sanggah Pemilihan Ketua RW tanggal 9 Desember 2025
– Tanggal jawaban masa sanggah tanggal 10 Desember 2025
– Penetapan Ketua RW Terpilih tanggal 11 Desember 2025
TAG
BERITA TERKAIT
-
Sekda Makassar Jawab Polemik Dana Hibah KONI: Sah, Sesuai Mekanisme
-
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Baru Pengelolaan Sampah: Tak Ada Lagi Open Dumping
-
Pemkot Makassar Mulai Kaji Revitalisasi RSUD Daya, Siapkan Desain Ikonik
-
Gandeng 23 Perguruan Tinggi, Pemkot Makassar Siapkan 23 Ribu Mahasiswa Siaga Bencana
-
Appi Cek Aliran Air PDAM di Kerungkerung Usai Berbulan-bulan Mandek