Selasa, 01 September 2026 08:06

Pemkot Makassar-BPN Teken Kerja Sama, Fokus Selamatkan Aset Daerah

Pemkot Makassar-BPN Teken Kerja Sama, Fokus Selamatkan Aset Daerah

Munafri meminta seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan Kota Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menandatangani kerja sama pembenahan tata kelola administrasi pertanahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerja sama ini fokus pada penyelamatan aset daerah yang masih bermasalah.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor Balai Kota, Senin (31/8/). Kerja sama ditandatangani Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi.

"Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar," ujar Munafri.

Baca Juga

Sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar mengintegrasikan tata kelola pertanahan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sinergi juga diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Makassar guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Selain itu, juga mendukung penataan kawasan perkotaan agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Munafri menyebut, akselerasi pelayanan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mendukung proses pembangunan di Kota Makassar.

"Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar," tuturnya.

Sejumlah aspek strategis akan disinergikan mencakup optimalisasi administrasi pertanahan, percepatan proses pelayanan pertanahan, pengamanan aset Pemkot, hingga penguatan basis data pertanahan guna mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Makassar.

Munafri menekankan, pembangunan Kota Makassar harus berjalan sesuai perencanaan, dengan setiap pemanfaatan ruang perlu memiliki dasar aturan dan tujuan yang jelas.

Dari proses tersebut, sejumlah nota kesepahaman yang telah disepakati selanjutnya diharapkan dapat diturunkan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama kemudian diturunkan dalam sejumlah PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Bapenda, Dinas Tata Ruang, serta penyelenggara Mal Pelayanan Publik Kota Makassar.

Salah satunya, PKS antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar yang berfokus pada percepatan pendaftaran tanah sekaligus optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, kerja sama antara Kantor BPN Kota Makassar dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar diarahkan pada integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan aspek perlindungan lahan pertanian dapat terakomodasi dalam kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan keberlanjutan fungsi lahan.

Selain itu, kolaborasi juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain penguatan administrasi dan pengamanan aset daerah, kerja sama juga dilakukan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Kerja sama mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, kerja sama juga dilakukan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar terkait penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang semakin terintegrasi, khususnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.

Munafri menambahkan, fokus utama lainnya adalah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kota Makassar, khususnya untuk memastikan kepastian dan kedudukan hukum aset-aset yang dimiliki Pemkot.

Menurutnya, kejelasan status hukum aset daerah penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari, dengan memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemkot Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

"Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD," katanya.

Munafri juga mengingatkan bahwa sinergi antara Pemkot Makassar dan BPN ini menyentuh aspek lainnya. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan dampak nyata terhadap target-target penerimaan Kota Makassar.

"Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Munafri meminta seluruh pihak mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan Kota Makassar.

Baginya, penyelesaian persoalan pertanahan bukan soal mencari pihak yang salah, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan secara bersama-sama.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemkot Makassar
Berikan Komentar Anda