Polisi di Wajo Bakal Jalani Tes Urine
Diketahui, hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan waskat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Polisi yang bertugas di Kabupaten Wajo bakal menjalani tes urine. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri bernomor STR tersebut tertuang pada nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021
Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengatakan kalau pihaknya sementara menunggu instruksi atau petunjuk dan perintah dari pimpinan.
Dimana, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulsel terkait pelaksanaan tes urine bagi seluruh jajaran dan personel yang ada di wilayah hukum Polres Wajo.
"Kami sementara menunggu informasi dan koordinasi selanjutnya dan petunjuk dari pimpinan dan Polda Sulsel terkait rencana pelaksanaan tes urine," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).
Diketahui, hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan waskat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat lahgun narkoba yang melibatkan anggota Polri.
Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini lahgun narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse, narkoba, BNN, BNNP, BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan lahgun narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.
Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota PNS/Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi lahgun dan peredaran gelap narkoba.
Tidak memberikan toleransi kepada pers yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan kep PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH PD sidang KEPP terkait lahgun dan peredaran gelap narkoba.
