Kamis, 03 Juli 2025 22:20

DPRD Makassar Targetkan Revisi Perda Parkir Rampung Tahun Ini

DPRD Makassar Targetkan Revisi Perda Parkir Rampung Tahun Ini

Icul menambahkan, sektor parkir memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pembahasan regulasi ini ditarget rampung dan disahkan pada tahun 2025.

Rencana tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Ia menilai bahwa Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi kota yang semakin berkembang.

“Perda Parkir yang sekarang sudah sangat ketinggalan zaman. Akibatnya, pengelolaan parkir tidak maksimal, dan potensi pendapatan daerah banyak yang bocor,” ujarnya.

Baca Juga

Zulhajar mengungkapkan bahwa Komisi B telah mengajukan inisiatif revisi perda tersebut. Saat ini, proses tinggal menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mulai menyusun regulasi baru.

“Tahun ini Komisi B mendorong revisi Perda Parkir, dan itu sudah disetujui. Tinggal menunggu pansus-nya jalan,” lanjutnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKB yang akrab disapa Icul ini, regulasi baru perlu mengakomodasi kemajuan teknologi, terutama dalam hal pembayaran parkir non-tunai.

“Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Transaksi digital harus menjadi bagian dari sistem perparkiran baru di Makassar,” jelasnya.

Dengan adanya sistem digital, masyarakat akan dimudahkan saat membayar parkir, tanpa harus repot mengeluarkan uang tunai. Selain itu, sistem ini juga akan memperkecil potensi kebocoran PAD dari sektor perparkiran.

Icul menambahkan, sektor parkir memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memperkirakan, jika dikelola dengan baik, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 juta unit, dengan sekitar 450 ribu mobil dan hampir 1 juta motor. Jika 30% saja dari kendaraan ini parkir setiap hari, dan membayar Rp2.000, maka potensi pendapatan bisa mencapai Rp1 miliar per hari atau Rp365 miliar per tahun,” paparnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#DPRD Kota Makassar #DPRD Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer