Muh. Syakir : Rabu, 17 Desember 2025 20:05
Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari), Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari), Sulsel melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan, Rabu (17/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika berbagai jenis.

Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kajari Wajo Harianto Pane dan disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra serta Wakapolres Wajo Kompol HA Syamsulifu.

Kajari Harianto Pane dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Dari seluruh perkara tersebut, tindak pidana narkotika merupakan perkara terbanyak, yaitu sebanyak 29 perkara, dengan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, yang terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, beserta alat-alat pendukung lainnya,” jelasnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga meliputi barang bukti dari perkara pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam, berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, dan barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat, khususnya barang bukti narkotika.

"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Wajo berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.