Rabu, 24 Februari 2021 17:42

Dipaketkan dengan Milo dan Apollo, 1 Kg Sabu Gagal Beredar di Makassar

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan polisi.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polrestabes Makassar bersama Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menggagalkan peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Kota Makassar, Selasa (23/2/2021) malam. Sabu tersebut dibungkus dengan paket Milo dan Apollo.

Masing-masing Indah Lestari (33) warga Jalan Kalanpeto, FH (16) seorang pelajar warga Jalan Kalampeto, dan Aan Sandika (21) warga Jalan Hertasning.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar.

Baca Juga

Menerima laporan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Eka Bayu bersama personel Satnarkoba Polrestabes Makassar langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Kemudian anggota melakukan koordinasi dengan salah satu jasa pengiriman antar pulau tersebut dan selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan di Jalan Veteran Selatan.

"Penerima barang tersebut bernama Indah (Indah lestari) dan FH. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke posko Jatanras untuk dilakukan interogasi, " kata Witnu didampingi Kasat Narkoba AKBP Yudi dan Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul, Rabu (24/2/21).

Setelah diinterogasi, anggota langsung melakukan pengembangan dimana paketan tersebut akan diantarkan oleh Inda dan FH melalui kulir lainnya bernama Aan Sandika di Jalan Tanjung Bunga Makassar.

"Anggota kemudian Makassar menuju ke Jalan Tanjung Bunga dan berhasil mengamankan lelaki Aan Sandika di Jalan Tanjung Bunga, " ucap Witnu.

Dari interogasi tersebut, lanjut Witnu, lelaki Aan disuruh oleh seorang perempuan yang kini masih DPO untuk mengambil barang. Anggota kemudian menuju ke rumah perempuan tersebut. Hanya saja, dia sudah tidak berada di rumahnya.

"Sementara hasil interogasi para pelaku itu, pelaku Indah mengaku menerima paket narkotika bersama FH yang merupakan saudara kandung. Keduanya disuruh oleh H (DPO) untuk menerima paket tersebut untuk diantarkan ke Aan, " lanjut Witnu.

Pelaku Indah sendiri mengaku mendapat imbalan sekitar Rp50 juta untuk satu kali pengantaran dan dia sudah menerima paket kiriman sebanyak enam kali. Pelaku Indah juga mengetahui isi dari paket tersebut berupa Milo, Apollo dan satu bungkus paket narkoba jenis sabu.

"Kalau pelaku FH mengakui dan membenarkan hanya menemani Indah (saudara kandung) untuk mengambil paket tersebut dan tidak mengetahui apa isi paket yang diterimah oleh saudara kandungnya itu," terang Witnu.

Sedang pelaku Aan sebut Witnu, mengaku telah menerima paket dari Indah dan FH. Aan sendiri mendapat imbalan Rp700 ribu untuk satu kali pengantaran dan sudah dua kali dilakukan pengantaran.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 Kg sabu, tiga bungkus Milo, satu bungkus sabun bubuk, Pil Ekstasi Hp dan barang bukti lainnya," sebutnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polrestabes Makassar #Sabu
Berikan Komentar Anda