22 Pengembang di Makassar Diberi Ultimatum Serahkan PSU Tahun ini
Pemkot Makassar juga merencanakan kebijakan baru mulai tahun 2026, yakni mewajibkan pengembang menyerahkan PSU sejak awal proses pembangunan perumahan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus mengejar target penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan dengan mendorong para pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU yang hingga kini masih tertunda.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pada tahun 2026 pihaknya menargetkan sebanyak 22 perumahan dapat menuntaskan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menata kawasan perumahan secara berkelanjutan.
“Untuk pengembang yang belum patuh, kami memberikan perhatian khusus, termasuk ultimatum kepada pihak-pihak yang memiliki potensi besar dalam penyerahan PSU,” ujar Mahyuddin.
Disperkim Makassar mencatat, hingga akhir tahun 2025 penyerahan PSU telah berhasil dilakukan di beberapa titik perumahan. Capaian tersebut menambah total luasan aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak periode 2019 hingga 2025, yang kini dapat dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah.
Mahyuddin menjelaskan, target penyerahan PSU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas prasarana lingkungan perumahan, menjamin kenyamanan serta keselamatan warga, sekaligus memperkuat aset daerah yang mendukung pelayanan publik di Kota Makassar.
Selain itu, Pemkot Makassar juga merencanakan kebijakan baru mulai tahun 2026, yakni mewajibkan pengembang menyerahkan PSU sejak awal proses pembangunan perumahan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penundaan penyerahan PSU di masa mendatang.
