Selasa, 24 Februari 2026 15:32

Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Gowa, 23 Sepeda Motor Disita

Polisi Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Gowa, 23 Sepeda Motor Disita

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan sasaran motor yang diparkir di halaman rumah.

GOWA, PEDOMANMEDIA - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 7 pelaku diamankan dengan barang bukti 23 motor hasil kejahatan yang disita.

"Jadi dapat kami sampaikan bahwa unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa alhamdulillah pada hari ini berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Gowa. Pengungkapan kasus ini dirilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Senin (23/2).

Baca Juga

"Pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Gowa saja, sisanya ada di wilayah Makassar, Kabupaten Bone dan Jeneponto," kata Aldy.

Tujuh pelaku yang diamankan berinisial AB (38), SU (39), RA (24), AR (21), IW (23), MA (21), dan HE (37). Empat pelaku berperan sebagai eksekutor di lapangan sementara tiga lainnya adalah penadah motor hasil curian.

"Dari 7 terduga pelaku dapat kami sampaikan bahwa 4 orang pelaku utama pemetik. Empat di antaranya adalah residivis. Sementara, tiga orang lainnya adalah penadah dari kendaraan bermotor warga Kabupaten Bone," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 unit motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Total barang bukti yang kami amankan ada 23 kendaraan roda dua dengan berbagai macam merk. Kemudian ada satu kendaraan roda empat, yang mana roda empat ini digunakan untuk membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," bebernya.

Aldy menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan jajaran polres lain untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain. Dia menegaskan kasus jaringan curanmor lintas kabupaten ini masih didalami.

"Unit kami masih terus melakukan pengembangan, karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan guna mengetahui apakah banyak TKP lain mungkin belum terungkap," katanya.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli di jalan pada 17 Februari lalu. Saat itu, Tim Jatanras mendapati 2 orang pengendara berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Ada dua orang pengendara motor, karena menggunakan masker. Akhirnya dihentikan dan diinterogasi mendalam. Setelah diinterogasi, kedua pelaku membenarkan bahwa motor itu adalah motor yang tidak jelas dan tidak ada surat-suratnya," katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan sasaran motor yang diparkir di halaman rumah, kos-kosan, serta tepi jalan umum. Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan lalu diderek naik ke mobil.

"Modusnya itu memanfaatkan kelengahan, kemudian motor diambil dengan cara diderek bersama temannya. Pelaku beraksi dari tahun 2025," jelasnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pelaku Curanmor #Polres Gowa
Berikan Komentar Anda