8 Kali Beraksi, Maling "Congkel Jok Motor" dari Makassar Diringkus di Tator
Pelaku mengaku sudah melakukan 8 kali pencurian HP yang disimpan oleh korban di bawah sadel motornya. Ia beraksi di Makassar dan Tator.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tator meringkus seorang residivis spesial pencongkel jok motor asal Makassar. Pria berinisial A (55) itu diringkus sesaat setelah beraksi.
Aksinya dihentikan oleh “Tim Batitong Maro” Resmob Polres Tana Toraja di To'kaluku Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kamis (25/02/2021).
Penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari warga yang mengaku telah kehilangan handphone yang disimpan dalam Jok motor.
"Setelah 2 hari kami lakukan pengejaran, kami temukan terduga A sedang lakukan aksinya di Plaza Kolam Makale, ia mencongkel jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, namun saat itu terduga A, tidak menemukan apa pun di bawah jok motor tersebut, akhirnya kami lakukan pembuntutan hingga ke To ' Kaluku. Di tempat itu kami tangkap terduga A, tanpa perlawanan," ungkap Bripka Alvian Somalinggi, Kanit Resmob, yang dikenal di kalangan generasi milenial Tator dengan sebutan "Komandan Tim Batitong Maro".
Saat diperiksa oleh Tim Batitong Maro terduga A mengaku sudah melakukan 8 kali pencurian HP yang disimpan oleh korban di bawah sadel motornya. Ia menambahkan melakukan pencurian dengan memanfaatkan kebiasaan orang menyimpan HP di bawah sadel motor.
"Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian HP, yang berinisial A, umur 55 tahun, asal dari Makassar, terduga dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang di simpan di bawah jok motor, karena telah 8 kali terduga melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran Hp beserta tas yang disimpan dalam jok motor," kata Jon Paerunan.
Saat ini terduga (A) ditahan di Mapolres Tator bersama barang bukti berupa 2 Hp hasil curian, dan 1 unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah yang digunakannya untuk melancarkan aksinya.
“Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman phukuman penjara 4 tahun," tegas Jon Paerunan.
Dengan adanya kejadian ini, Jon mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan HP segera melapor.
"Yang merasa kehilangan HP di bawah jok motornya, silahkan datang ke Sat Reskrim, dan kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman," pungkasnya.
