Sabtu, 27 Februari 2021 10:47

Dituding Kongkalikong dengan Kades, TPPI Kecam Sekdis PMD Selayar

Rapat koordinasi antara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (26/2/2021).
Rapat koordinasi antara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (26/2/2021).

Pendamping desa sangat menyesalkan pernyataan Sekretaris Dinas PMD Selayar. Ia menilai pernyataan itu melukai mereka.

SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Rapat koordinasi antara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (26/2/2021) diwarnai ketegangan. TPPI tak terima disebut terlibat kongkalikong dengan kepala desa.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas PMD Pemkab Selayar Hj Andi Ros Irma membuat pernyataan yang membuat para tenaga Pendamping Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar geram. Suasana rapat pun berubah menjadi tegang.

"Peran pendamping desa selama ini terkait di Indeks Desa Membangun (IDM), sebenarnya bagaimana? Sudah 5 tahun Dana Desa, kok belum ada desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang berstatus Desa Mandiri", ujar Andi Ros Irma.

Baca Juga

Bahkan ia menuduh, jangan-jangan ada kongkalikong antara Pendamping Desa dan Pemerintah Desa dalam menentukan status desa. Sekretaris Dinas PMD, juga mempertanyakan kemampuan tenaga pendamping desa terkait penguasaan indikator penilaian yang ada dalam aplikasi IDM.

Pernyataan itu kemudian membuat para tenaga pendamping desa geram dan angkat bicara. Mereka mengecam sekdis yang melontarkan tuduhan tak berdasar.

Salah seorang pendamping desa Kecamatan Bontomatene, Andi Erwin Apriadi sangat menyesalkan pernyataan dari sekretaris dinas tersebut. Ia menilai pernyataan itu melukai mereka.

"Mewakili pendamping desa, saya sangat menyesalkan pernyataan ibu Sekdin, ini sangat melukai hati kami para pendamping desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar", ucap Andi Erwin.

"Kerja-kerja kami selama ini selaku pendamping desa seakan-akan tidak dianggap, padahal kami pendamping desa tidak diharuskan oleh Kementerian Desa PDTT untuk menguasai seluruh penilaian indikator Indeks Desa Membangun," ketusnya.

Kata Andi Erwin, tugas sebagai pendamping hanya mendampingi dan memfasilitasi pemerintah desa dalam mengisi kuesioner IDM. Dan tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik ataupun mengarahkan pemerintah desa dalam pengisian IDM tersebut.

Terlebih lagi, dalam proses pengisian IDM, pemerintah desa menggunakan aplikasi. Data yang mereka input itu adalah data yang sesuai dengan realita yang ada di desa, yang secara otomatis akan terbaca oleh aplikasi tersebut.

"Data yang pemerintah desa input itulah yang kemudian akan menentukan status desa, apakah masuk Desa Tertinggal, Berkembang, Maju atau Mandiri," jelas Andi Erwin.

Sehingga tuduhan Sekretaris Dinas PMD, terkait adanya kongkalikong antara pendamping desa dengan pemerintah desa itu, kata Erwin, sangat keliru.

Penulis: Ardiansyah

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Selayar #Pendamping Desa #Sekdis PMD Selayar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer