Pengacara: Pidanakan Irma, Sikap Bupati Dedy tak Cerminkan Negarawan
Hardodi menyayangkan Frederik selaku bupati melaporkan Irma yang juga sebagai masyarakat Toraja.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Irma Tendengan (IT), terlapor kasus pencemaran nama baik terkait dugaan aliran dana Rp11 milliar dari seorang bandar narkoba bernama Owen kepada Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong (Dedy) menghadiri undangan klarifikasi penyidik Polres Toraja Utara, Rabu siang (11/3/2026). Irma dicecar 35 pertanyaan.
"Ada 35 pertanyaan dari penyidik dan kami sudah jawab semua. Dan kita juga sudah menyerahkan bukti-bukti," kata pengacara Irma, Hardodi kepada wartawan di Polres Toraja Utara, Rabu, 11 Maret 2026.
Hardodi belum menjelaskan detail bukti-bukti apa yang diserahkan ke penyidik.
"Bukti itu kita masih rahasiakan karena ini kepentingan penyelidikan," ungkap Hardodi.
Di sisi lain, Hardodi menyayangkan Frederik selaku bupati melaporkan Irma yang juga sebagai masyarakat Toraja. Langkah hukum yang diambil Dedy dinilai tak mencerminkan sikap seorang negarawan.
"Saya ingin menyampaikan secara terbuka, Pak Bupati, ibu Irma ini masyarakat Toraja. Dia bersuara untuk kebenaran, dia bersuara untuk generasi muda. Langkah pidana itu bukanlah seorang negarawan. Walaupun merasa tersudut, difitnah dalam postingan ibu Irma, maka langkah yang dilakukan Bupati, yaitu melakukan persuasif terlebih dahulu. Mungkin mengirim somasi ke ibu Irma, bukan dengan cara langsung pendekatan pidana," jelas Hardodi.
Menurutnya, langkah Dedy menunjukkan sikapnya yang antikritik.
"Itukan bisa saja pembungkaman terhadap evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh penyidik Polres Toraja Utara bahwa pihak terlapor telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan aliran dana Rp11 miliar itu.
"Soal bukti-bukti yang diserahkan, nanti Pak Kasat yang paparkan setelah balik. Bukti-bukti ini masih jadi bahan penyelidikan," ucap Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, IPDA Abdy Musrya.
