MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Banyak ASN pemprov dinilai belum memahami esensi dari penerapan kebijakan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa masih ada sebagian kecil ASN yang belum menjalankan job selama WFA. Ia menyebut, beberapa pegawai masih menganggap sistem kerja fleksibel sebagai waktu bebas dari kewajiban pekerjaan.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena WFA tetap mengharuskan ASN memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yakni 37,5 jam per minggu.
Selain itu, pegawai juga dituntut untuk tetap responsif dan siap dihubungi selama jam kerja berlangsung. Pemprov Sulsel juga terus mendorong penerapan sistem pelaporan kinerja harian sebagai bentuk kontrol terhadap aktivitas ASN.
"Setiap pekerjaan harus terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari evaluasi kinerja," jelasnya.
Erwin menambahkan, peran pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah sangat penting dalam memastikan disiplin dan produktivitas pegawai tetap terjaga.
Ke depan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem kerja fleksibel.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Kebut Proyek Irigasi di Luwu Raya, Gelontorkan Rp120 M
-
Gubernur Sudirman: Pemerintah RI Upayakan Penyelamatan Kapten Kapal Asal Gowa yang Disandera Perompak di Perairan Somalia
-
Meeting Forum Pinisi Sultan 2026: Sulsel Pamer Komoditas Unggulan di Berbagai Sektor
-
Pemprov Sulsel Target 3.059 Koperasi Merah Putih Bisa Beroperasi Penuh
-
Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang, Sudirman: Buka Konektivitas Seko Luwu Utara