Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang dari penggeledahan di kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut uang yang ditemukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Iya betul. Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp1 miliar," kata Anang kepada wartawan, Selasa (31/3).
Samin Tan adalah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM). Sementara PT AKT merupakan anak usaha BLEM.
Dalam kasusnya, Samin Tan diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT AKT yang izinnya telah dicabut. Diduga, PT AKT akhirnya melakukan penambangan dan menjual hasilnya menggunakan dokumen ilegal.
Kejagung menyebut, Samin Tan mendapat dokumen itu bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun, belum diungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud.
Kegiatan pertambangan yang dilakukan Samin Tan diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Nilainya kini masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Selain jeratan pidana terhadap Samin Tan, perusahaannya juga telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun.
