TORUT, PEDOMANMEDIA - Polisi melakukan penggerebekan sebuah arena judi sabung ayam di Dusun Kapa’, Kelurahan Tongonan Basse, Kecamatan Buntao, Toraja Utara, Minggu malam (29/03/2026). Dua orang ditangkap dan 19 sepeda motor diamankan dalam operasi ini.
Penggerebekan melibatkan Unit Resmob Satreskrim dan Unit Patmor Sat Samapta Polres Toraja Utara. 2 orang yang diamankan masing-masing berinisial BL warga Sangalla, Tana Toraja, dan MM warga Buntao, Toraja Utara.
Selain mengamankan BL dan MM, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 ekor ayam jantan siap adu, 1 ekor ayam jantan hidup hasil aduan, 3 helai bulu ayam, 2 potongan isolasi hitam, 19 unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah total Rp500,000.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Buntao. Kata Stephanus, penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas terlarang tersebut.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak lagi ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan termasuk judi. Ia menjamin bahwa kepolisian tidak akan menutup mata terhadap pelaku yang mencoba berlindung di balik isu sensitivitas budaya untuk melegalkan perjudian.
"Kami akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian terkhusus sabung ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai adat atau budaya," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe
-
Gelar Rikmin Calon Anggota Polri, Polres Torut Jamin Transparan-Gratis
-
Kasus Mandek, Barang Bukti Dana PPPK Rp377 Juta di Polres Torut Tertahan 1,5 Tahun