Kasus Mandek, Barang Bukti Dana PPPK Rp377 Juta di Polres Torut Tertahan 1,5 Tahun
Dalam pemeriksaan kesehatan di RSUD Pontiku saat itu, Inspektorat dan penyidik menemukan ada kelebihan bayar dari PPPK dengan total nilai mencapai Rp377 juta.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Barang bukti dana PPPK senilai Rp377 juta di Polres Toraja Utara tertahan selama 1,5 tahun. Padahal, dana ini seyogianya sudah dikembalikan pada pemiliknya yakni PPPK.
Kasus ini terkait dengan Mantan Direktur RSUD Pongtiku, Margaretha Elon Sura' yang melakukan pungutan liar seleksi kesehatan PPPK tahun 2024. Kasus ini memang sangat mengecewakan.
Sepertinya ada hambatan besar yang membuat kasus ini tidak kunjung tuntas, meskipun sudah ada pergantian pimpinan di Polres Toraja Utara.
Kanit Tipikor, Ipda Heri Yanto mengaku akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.
"Saya Kanit baru. Belum tahu duduk perkaranya. Saya pelajari dulu," kata IPDA Heri Yanto via Whatsapp, Baru-baru ini.
Diketahui, kasus ini sempat diambil alih Inspektorat Toraja Utara kemudian masuk penyidikan Polres Toraja Utara.
Di tangan inspektorat, sebanyak 1.299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi 2024 dimintai keterangan. Ketika itu, setiap PPPK dinyatakan lulus seleksi, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Pongtiku dengan biaya Rp775.000,- per orang. Totalnya, kurang lebih Rp 1 miliar.
Dalam pemeriksaan kesehatan di RSUD Pontiku saat itu, Inspektorat dan penyidik menemukan ada kelebihan bayar dari PPPK dengan total nilai mencapai Rp377 juta.
