MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Personel Polsek Tallo mengamankan dua pelaku Curas yang terjadi di Jalan Tallo, Makassar. Pelaku diketahui bernama Rizal (32) dan Herman (29) telah melakukan tindak curas terhadap korban bernama Adi(28)warga Tallo.
Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Hakim Bahar, membenarkan penangkapan kedua pelaku Rizal dan Herman di depan Jembatan Penyeberangan Teuku Umar 12, Makassar.
"Korban saat itu mengendarai sepeda motor, tiba-tiba 2 pelaku menghadang dan meminta uang. Pelaku juga mengancam korban dengan balok kayu," ucap AKP Hakim Bahar.
Pelaku sementara diamankan di Polsek Tallo beserta barang bukti 1 unit Motor Yamaha Mio Soul dengan nopol DD 2522 DZ dan balok kayu yang dipakai mengancam korban.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kronologis Kaburnya Tahanan Polsek Tallo Makassar: Ada 5 Orang, Jebol Jendela Kamar Mandi
-
Kelabui Petugas, 3 Tahanan Polsek Tallo Makassar Kabur
-
Malam Cekcok, Usai Salat Subuh Pria di Makassar Bunuh Anak Kandungnya
-
Polisi Gulung Komplotan Curanmor Makassar, 4 Orang Diringkus
-
Tim Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam