Rabu, 13 Mei 2026 14:49

Tambang Galian C Ilegal Marak Lagi di Toraja Utara, Aktivis Minta APH tak Tutup Mata

Salah satu lokasi tambang galian C yg diduga ilegal di Lembang Parinding, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Salah satu lokasi tambang galian C yg diduga ilegal di Lembang Parinding, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.

Tenri berharap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan. Ia mengingatkan APH tak tutup mata dengan fenomena itu.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Setelah sekian lama ditutup total karena melanggar, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Toraja Utara. Sejumlah titik tambang yang ramai menuai sorotan seperti di Parinding, Sarira, Ba'lele, dan di beberapa tempat lainnya.

Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dianggap sudah 'masuk angin' dengan maraknya sejumlah lokasi tambang yang dibuka kembali.

"Dulu sudah berhenti total beroperasi, semua tidak ada berani. Tapi sekarang sudah kembali marak. Mungkin pemerintah dan aparat penegak hukum sudah masuk angin," sindir seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan memberikan informasi.

Baca Juga

Warga lain mengaku khawatir dan perihatin dengan keberadaan tambang yang jelas merusak lingkungan dan alam.

"Sudah bagus dulu ditutup semua, tapi sekarang kembali beroperasi. Lingkungan dan alam kita kembali dalam bahaya. Bayangkan jika gunung batu terus dikeruk bisa mendatangkan banjir dan sumber air untuk kebutuhan kami warga jadi tercemar," keluhnya.

Aktivis lingkungan, Andi Tenri Farida berpendapat, maraknya kembali tambang galian C ilegal di Toraja Utara, menunjukkan adanya koneksitas antarpenambang dengan regulator di Toraja Utara.

"Kalau tambang ilegal beroperasi lagi artinya ada pengawasan yang tidak berjalan di sana. Kedua, bisa saja mereka berani beraktivitas karena mendapat lampu hijau dari regulator dalam hal ini aparat pemerintah dan APH," terang Tenri.

Tenri berharap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan. Ia mengingatkan APH tak tutup mata dengan fenomena itu.

"Hanya APH dan pemerintah daerah yang bisa menyetop aktivitas tambang. Kalau APH juga tidak bisa bertindak bisa diduga ada main mata antara pengelola tambang dengan aparat," imbuhnya.

Editor : Muh. Syakir
#Tambang Ilegal di Torut
Berikan Komentar Anda