Muh. Syakir : Selasa, 26 Mei 2026 09:17
Jerib Ratno Talebong

TATOR, PEDOMANMEDIA – Kasus pembakaran ekskavator saat rencana eksekusi Rumah Tongkonan Ka’pun, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja pada 4 Desember 2025, naik ke tahap penyidikan. Polres Tana Toraja selangkah lagi akan menetapkan tersangka.

Kanit Tipidum Polres Tator IPDA Sabri membenarkan status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Glend Rintwo Lebang alias Rinto.

“Sudah kami sampaikan ke penasihat hukum pelapor, Jerib Ratno Talebong, bahwa kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Sabri via telepon, Selasa 26 Mei 2026.

Andung Tiku Gorri, pemilik ekskavator, melalui kuasa hukumnya Jerib Ratno Talebong mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tana Toraja.

“Hari ini saya terima SP2HP. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan penyidikan lanjutan dan pengembangan serta akan melakukan gelar perkara,” ujar Jerib.

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara.

Kasus ini termasuk kasus lama di Polres Tana Toraja. Bayangkan, kasus ini sudah 6 bulan mengendap namun kasus belum kunjung diungkap.

Diketahui, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di TKP, antara lain sisa-sisa ekskavator yang terbakar, rekaman kejadian, bom molotov, serta busur dan anak panah.