Rabu, 03 Maret 2021 16:16

Kejari Tator Serahkan Barang Bukti Kasus Investasi Bodong Axelle Rp3,5 M

Kejari Tator memberi keterangan pers terkait penyerahan barang bukti investasi bodong PT Axelle Jaya.
Kejari Tator memberi keterangan pers terkait penyerahan barang bukti investasi bodong PT Axelle Jaya.

Selain uang tunai, Kejari Tator juga menyita barang bukti 3 unit mobil beserta STNK dan 5 unit sepeda motor.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyerahkan barang bukti kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Trade Asset Management ke kas negara, Rabu (3/3/2021). Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp3,5 miliar lebih.

Dana tersebut disetorkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Tator Ariel D Pasangkin ke BRI KCP Rantepao.

Dalam konferensi persnya, Ariel yang didampingi Kasi BB Ridwan, Kasi Pidum Edwin dan Bendahara PNBP Helmi Subekti, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut telah menyeret 4 orang. Dari keempatnya, 3 telah berstatus hukum tetap.

Baca Juga

"Masing-masing terdakwa dituntut terpisah. 3 berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan satu lagi belum," ujarnya.

"Satunya lagi, inisial YT itu belum karena dia mengajukan kasasi, dimana YT tersebut untuk putusannya 5 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Selain uang tunai, Kejari Tator juga menyita barang bukti 3 unit mobil beserta STNK, 5 unit sepeda motor, 1 buah BPKB motor, 6 buah televisi LED, 5 buah CPU, 4 buah keyboard, dan 3 buah remote.

"Sekali lagi saya tegaskan, BB dirampas untuk negara," tegasnya.

Kasus ini dibongkar oleh Polres Tana Toraja. Diduga nilai investasinya mencapai Rp131 miliar. Polisi menetapkan 4 tersangka dalam penipuan ini.

Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.

Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah dana mereka. Pihak manajemen berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat dengan total Rp131 miliar.

Pada praktiknya, pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai dari 5% sampai 10% dari jumlah uang yang diinvestasikan.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu AR (Selaku Owner dan Komisaris PT AXELLE), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President, dan YT alias T (Direktur Pemasaran).

Penulis : Andarias Padaunan - Susanna Rulianti
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Makale #Investasi Bodong Axelle Jaya #Tator
Berikan Komentar Anda