Polisi Ringkus 7 Spesialis Pencuri Sarang Walet di Enrekang, 1 Masih 'Bocah'
Andi Sinjaya berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jangan ada main hakim sendri.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus 7 orang spesialis kasus pencurian sarang burung walet di Enrekang. 7 orang pelaku merupakan keluarga korban dan penjaga sarang walet korban.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, 1 dari 7 pelaku masih anak di bawah umur yakni 13 tahun yang beralamat di Kabupaten Enrekang.
Sementara 6 orang dewasa lainnya inisial MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD (25) dan IM (27) yang kesemuanya berlamat di Kabupaten Enrekang.
Dimana, korbannya bernama Saiful yang beralamat di Jalan Industri, Kecamatan Enrekang. Namun pelaku percurian tersebut beberapa diantranya memiliki hubungan keluarga dari korban dan satu orang pelaku lainnya merupakan pekerja di sarang burung walet korban.
Kejadian pencurian bermula pada November 2020-Februari 2021 yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela dan mengambil sarang burung walet.
"Tersangka MH melakukan perbuatanya sebanyak 15 kali dari November 2020-Februari 2021, A melakukan perbuatannya sebanyak 8 kali dari November 2020-Februari 2021, MR melakukan perbuatannya sebanyak 6 kali dari November-Desember 2020, J melakukan perbuatannya sebanyak 7 kali dari November 2020-Februari 2021, JD melakukan perbuatannya sebanyak 1 kali di Desember 2020 dan IM melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021," kata Andi Sinjaya saat menggelar Press Release di Mapolres Enrekang.
Setelah berhasil mengambil sarang walet tersebut, pelaku membawa ke Kabupaten Pinrang untuk dijualnya. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan.
Kerugian ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka melakukan perbuatannya.
6 orang tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Enrekang yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUH-Pidana.
Sementara 1 orang pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun diproses sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
Andi Sinjaya berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jangan ada main hakim sendri.
"Peran orang tua harus betul-betul menjaga anaknya, keamanannya, keselamatannya dan memberikan edukasi agar anak kita terhindar dari permasalahan yang termasuk anak berhadapan hukum," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
