Sabtu, 27 Juni 2026 07:58

Pelaku Pencabulan Anak di Torut Dilepas, Keluarga Korban Sesalkan Polisi

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Dari laporannya itu, korban mengakui bahwa terlapor mengajak dan menjemputnya tanpa sepengetahuan keluarga korban.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Seorang remaja perempuan di Kabupaten Toraja Utara menjadi korban pencabulan oleh pemuda yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku sempat ditahan namun dilepas lagi.

Keluarga korban mempertanyakan alasan polisi melepas pelaku. Mereka berharap kasus ini diproses secara terbuka.

Kasus ini dilaporkan oleh paman korban yakni Yohanis Tera. Laporan teregister dengan nomor LP/B/164/V/2026/SPKT/Polres Toraja Utara.

Baca Juga

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Matius (45) mengaku bingung pelaku tak ditahan.

"Saya tahu setelah 2 hari dikeluarkan dari tahanan. Saya juga bingung," kata Matius beberapa hari lalu.

Matius menceritakan kronologis kejadian. Ia menyebut, korban mengenal pelaku 5 bulan yang lalu.

"24 Mei 2026 korban menghilang. Tidak berada di rumahnya, dari pukul 02.00 Wita sampai dengan pukul 07.00 Wita. Dari pengakuan korban, terlapor adalah pacarnya yang dia kenal melalui WhatsApp dan menjalin hubungan pacaran selama 5 bulan," ungkap Matius.

Dari laporannya itu, korban mengakui bahwa terlapor mengajak dan menjemputnya tanpa sepengetahuan keluarga korban. Lalu membawanya ke Jalan Serang.

"Korban pun mengakui melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor," terang Matius.

Diketahui, terduga pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 454 Ayat (1) UU 1/2023.

Pelaku Wajib Lapor

Dikonfirmasi, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara Briptu Eli membantah jika pelaku tersebut dilepas. Ia menegaskan, pelaku saat ini berstatus wajib lapor.

"Pelaku tidak dilepas. Pelaku sempat ditahan dan sekarang wajib lapor. Itu kebijakan pimpinan," terang Eli (26/6).

Penulis : Gista
Editor : Muh. Syakir
#Kasus Pencabulan #Polres Torut
Berikan Komentar Anda