Rabu, 01 Juli 2026 19:05

KPK: Bupati Kuansing Suhardiman Terima Suap Berupa Mobil Seharga Rp2 M

KPK: Bupati Kuansing Suhardiman Terima Suap Berupa Mobil Seharga Rp2 M

Saat ini, ketiga tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dal kasus jual beli jabatan Sekda Kuansing.

KPK mengonfirmasi, kasus ini bermula pada April 2025, saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi sekda. Dalam seleksi itu, terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Suhardiman diduga meminta syarat tertentu agar calon bisa terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Baca Juga

"Saudara Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Permintaan syarat tersebut disanggupi oleh Zulkarnain yang akhirnya membelikan mobil senilai Rp 2,05 miliar melalui skema cicilan.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut Zulkarnain kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ungkap Taufik.

Lantaran kapasitas finansialnya tidak mencukupi untuk menanggung cicilan tersebut, Zulkarnaen meminjam identitas orang lain, yakni Direktur Utama PT MIC, Ardiles.

"Dikarenakan profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, Zulkarnain menggunakan identitas Saudara Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.

Praktik ini ternyata sudah pernah dilakukan Zulkarnain sebelumnya. KPK menemukan dugaan Zulkarnain juga memberikan suap mobil untuk menempati jabatan Kadis PUPR pada 2021.

"ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ucap Taufik.

"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles. Diduga Ardiles membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.

“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ucap Suhardiman.

 

Editor : Muh. Syakir
#Bupati Kuansing Tersangka #KPK
Berikan Komentar Anda