SUMEDANG, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Sumedang, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa Serentan ke DPRD, Rabu (1/7/26). Regulasi ini nantinya akan memuat berbagai ketetapan baru sistem pilkades.
Selain itu pengajuan Raperda Pilkades pasca ditetapkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nokor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sehingga beberapa peraturan daerah (Perda) di Sumedang yang perlu disesuaikan, yakni Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Dalam kedua Perda tersebut terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Antara lain pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, masa pendaftaran bakal calon kepala desa, persyaratan bakal calon kepala desa. Jangka waktu verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan adminsitrasi, klarifikasi, penetapan dan pengumuman nama bakal calon kepala desa, ketentuan kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, dan jangka waktu pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan kepala desa antarwaktu.
"Selain itu, kedua Perda tersebut belum mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik, pemilihan kepala desa satu calon, dan seleksi tambahan menggunakan kriteria pendidikan, pengalaman bekerja di bidang pemerintahan dan usia, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang," ujar Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir.
Untuk simplifikasi regulasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengaturan, kedua peraturan daerah tersebut akan diintegrasikan dan disusun kembali ke dalam satu peraturan daerah tengang pemilihan kepala desa.
"Tahun 2026 di Sumedang ada 93 kepala desa masa jabatan tahun 2018-2026 yang akan berakhir masa jabatannya," ujarnya.
Doni menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan yang diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau mulai pada tanggal 5 Juni 2026 yang lalu dan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2026 secara Hybrid, yaitu satu tempat pemungutan suara (TPS) per desa melaksanakan pemungutan suara secara elektronik dan TPS lainnya secara manual.
"Pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu didukung oleh regulasi yang selaras dan harmonis dengan peraruran perundang-undagan yang lebih tinggi, mampu mengakomondasi kebutuhan hukum masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya," katanya.
Penulis : Sobari Suhendar
BERITA TERKAIT
-
Pesan Wabup Fajar di HUT Bhayangkara: Polri-Pemda Sinergi Layani Masyarakat
-
Bupati Dony Dorong DKS Jadi Penggerak Implementasi Perda Sumedang Puseur Budaya Sunda
-
Operasi BKC di Sumedang, Tim Gabungan Sita 18.400 Batang Rokok Ilegal
-
Liga Futsal Sumedang 2026 Resmi Bergulir: Diharap Lahirkan Atlet Muda Potensial
-
Wabup Sumedang Kick Off Program UMKM Naik Kelas: Saatnya ke Pasar Global