Selasa, 14 Juli 2026 13:09

Dituding Jalan di Tempat, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Kelar Tahun ini

Dituding Jalan di Tempat, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Kelar Tahun ini

Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai tak mencapai perkembangan signifikan. DPR dituding sengaja menghambat proses pembahasan sehingga pengesahan gagal dilakukan hingga pertengahan tahun ini.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa membantah adanya upaya menjegal RUU Perampasan Aset. Ia menargetkan pembahasan akan selesai tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga

Saan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan penyerapan aspirasi publik. Menurutnya, masukan dari masyarakat diperlukan agar substansi beleid tersebut semakin komprehensif.

"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkapnya.

Saan juga membuka peluang kalau Komisi III DPR akan menggelar rapat pada masa reses demi mengejar target tersebut. Menurutnya, DPR akan mengupayakan semaksimal mungkin agar RUU Perampasan Aset dapat selesai sesuai target.

"Ya (rapat saat reses), karena kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas, prolegnas prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," katanya.

Waketum Partai NasDem ini juga kembali menegaskan jika DPR tak menolak RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan pembahasan masih terus dilakukan.

"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," tuturnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#RUU Perampasan Aset #DPR RI
Berikan Komentar Anda