Pemprov Sulsel Klaim Sudah Ambil Alih Stadion Mattoanging, Penertiban Mulai Dilakukan
Terkait klaim kepemilikan dari YOSS, Marwan menegaskan, perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil alih kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, setelah sempat kisruh beberapa waktu lalu. Pemprov mulai melakukan penertiban di kawasan itu sejak kemarin.
Penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait. Pemprov juga telah melayangkan imbauan agar tak ada lagi aktivitas di area GOR Mattoanging.
Inspektur Inspektorat Sulsel Marwan Mas menegaskan, objek yang ditertibkan merupakan aset Pemprov Sulsel. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," ujar Marwan dalam keterangannya.
Menurut Marwah, langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," tegas.
Marwan mengatakan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif. Pengembangan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana olahraga dan mendukung aktivitas masyarakat, pembinaan atlet, dan pemanfaatan ruang public.
"Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan kawasan olahraga ini menjadi lebih representatif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait klaim kepemilikan dari YOSS, Marwan menegaskan, perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua gugatan perdata. Menurutnya, dua perkara yang telah diputus itu belum menghasilkan putusan yang menyatakan hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada YOSS.
"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," ungkap Marwan.
Pemprov Sulsel menegaskan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mendukung rencana pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel Salim Basmin, Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel Suherman, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel hingga Kepala BPN Kota Makassar.
