Muh. Syakir : Selasa, 21 Juli 2026 11:03

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mempertanyakan kasus dugaan pungli CPNS Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mangkrak lebih dari 2 tahun di Polda Sulsel. Laksus menyebut, harusnya kasus ini bisa tuntas lebih cepat.

Kasus pungli UNM dilaporkan Laksus pada April 2024. Direktur Laksus Muhammad Ansar mengatakan, kasus ini dimulai di era Kapolda Irjen Pol Andi Rian. Mantan Rektor UNM Husain Syam dan Dekan Fakultas Olahraga telah diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan pada periode Mei dan Juni 2024. Namun hingga saat ini tak ada perkembangan pengusutan.

"2 tahun lebih penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan," ketus Ansar, Selasa (21/7/2026).

Ansar menyebut, dalam laporannya, Laksus menyertakan beberapa dokumen yang bisa menjadi bukti awal. Dokumen dokumen itu kata dia, harusnya ditelaah lebih lanjut.

"Kami juga sudah serahkan bukti rekaman. Mantan rektor (Husain Syam) dan dekan (Dekan Fakultas Olahraga) juga sudah diperiksa. Nah, poinnya sekarang, mengapa kasus ini mandek," tukas Ansar.

Ansar menyesalkan mantan Dirkrimsus Kombes Helmy Kwarta yang tidak menuntaskan kasus ini di eranya. Kata Ansar, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai.

"Tapi ternyata tidak kelar sampai dia dimutasi. Sekarang kan bola di tangan Dirkrimsus dan Kapolda baru. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas," ucapnya.

Ansar berharap Kapolda memberi atensi. Sebab, dugaan pungli yang terjadi di UNM adalah tradisi lama.

Ansar mengindikasikan kasus pungli UNM melibatkan banyak pihak secara terstruktur.

"Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era sekarang. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius," terang dia.

Ansar menyebutkan, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.

Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan. Selanjutnya kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Husain Syam Telah Diperiksa

Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April 2024. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik. 

Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.

Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.

Beberapa staf civitas akademika yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Ada Bukti Rekaman

Penyidik telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Dalam dua rekaman yang beredar jelas disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebutkan namanya.