Kejari Usut Dugaan Korupsi Hibah KPUD Wajo Rp45 M
Dana hibah ini untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang dilaksanakan pada tahun 2024.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulsel membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KPUD Wajo pada Pilkada 2024. Kejari menelusuri adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan hibah sebesar Rp45 miliar.
"Dalam pengusutan," ujar Kajari Wajo Harianto Pane yang dihubungi, Rabu (22/07/2026).
Menurut Harianto, pihaknya sementara mengumpulkan data untuk dilakukan telaah. Tim Pidsus kata Harianto, menelusuri proses penggunaan anggaran selama tahapan pilkada.
"Sementara mengumpulkan data serta pendalaman tim. Apakah nanti ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah indikasi korupsi yang terjadi terhadap bantuan hibah 45 miliar itu," terang dia.
Selain itu, dalam waktu dekat akan meminta sejumlah keterangan terhadap saksi-saksi. Hanya saja, Harianto tak merinci siapa siapa yang bakal diperiksa lebih awa.
"Untuk proses lebih jelasnya ke depan silakan melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari Wajo," sambung Harianto.
Sekedar diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyetujui anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rp45 M. Penandatanganan NPHD diadakan di kantor Bupati Wajo, Jumat, (13/10/23) silam.
Selain itu Pemkab Wajo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu, juga telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana hibah yang diberikan untuk KPU dan Bawaslu Wajo bersumber dari APBD Tahun 2023 dan 2024.
Dana hibah ini untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Adapun, jumlah anggaran yang diberikan kepada KPU sebesar Rp45.077.277.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp9.390.000.000. Proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama masing-masing mendapatkan 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Tahap pertama KPU menerima Rp18.030.920.000 kemudian Rp27.046.357.000. Lalu Bawaslu tahap pertama menerima Rp3.756.000 dan tahap kedua sebesar Rp5.634.000.000.
Informasi yang didapatkan, Kejari Wajo telah mengambil sejumlah dokumen dari Kesbangpol Pemkab Wajo.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
