APH Diminta Usut 14 Mantan Legislator Wajo yang Belum Kembalikan Kelebihan Gaji
Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengatakan, pihaknya sebagai penegak hukum menunggu rekomendasi dari APIP.
WAJO, PEDOMANMEDIA - LSM Kibar Indonesia Wajo A Germanto menilai 14 anggota DPRD Wajo yang belum mengembalikan kelebihan gaji berindikasi korupsi. Pasalnya hal tersebut sudah melawan hukum.
"Ini tentu bisa menjadi peluang bagi aparat penegak hukum (APH) baik itu kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut dan melakukan proses hukum masalah tersebut," ungkapnya.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut sudan menjadi temuan BPK atas hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai LHP. Bahkan batas waktu setelah surat LHP dikeluarkan atau direlease dan masih adanya 14 oknum yang belum melakukan pembayaran atau pengembalian setoran ke kas keuangan dan sudah melewati batas waktu toleransi yang sudah diberikan.
"Berarti ini jelas sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan unsur atau potensi kerugian uang negara atau korupsi sudah masuk," jelasnya.
Untuk itu, sebagai aktivis dan warga masyarakat, ia berharap kepada APH baik kepolisian atau kejaksaan agar jangan tutup mata dan berdiam.
"Inikan sudah jelas menyalahi aturan hukum dan batas waktu toleransi atas hal tersebut juga sudah lewat batas waktunya," jelasnya.
"Kami berharap penegak hukum betul betul menegakkan aturan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu, karena Dimata hukum sama semuanya, ya kalau salah ya salah dan proses hukum harus jalan," tambahnya.
Terpisah, Kapolres Wajo AKBP Muh Islam mengatakan, pihaknya sebagai penegak hukum menunggu rekomendasi dari APIP.
"Jika rekomendasi berikutnya adalah proses hukum, kami siap memproses dan tentu akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang (Kejari) Eman Sulaeman hingga saat ini belum berhasil untuk dimintai keterangan dan belum menjawab baik melalui pesan Whatssapnya.
