JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tujuh saksi tersebut diperiksa terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar dari rumah Febrie.
"Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.
Anang menjelaskan seluruh saksi yang dipanggil hadir. Mereka terdiri atas tiga orang pihak swasta dan empat orang anggota kepolisian.
"Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisan," lanjut Anang.
Anang belum membeberkan lebih detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah diusut.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
BERITA TERKAIT
-
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Gantikan Hotman Paris
-
Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Bagi Kejagung tak Menahan Febrie
-
Wartawan Hukum Kecam Hotman Paris Soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
-
DPR Jawab Hotman Paris Soal Tersangkakan Febrie Harus Izin Presiden: Tak Ada Aturan
-
Hotman Protes Penetapan Tersangka Febrie tak Izin Presiden, MAKI: Hotman tak Paham Hukum