KPH Masyarakat Daraga Demo di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara dengan Adil
KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan telah menjadi objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
WAJO, PEDOMANMEDIA – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (30/7/2026. Aksi digelar bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.
Puluhan warga yang mengikuti aksi mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Dalam kesempatan itu, massa juga menyerahkan dokumen berisi aspirasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsose Gala, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghalangi jalannya persidangan maupun mengintervensi proses hukum.
"Kami datang di sini bukan untuk menghalangi pekerjaan pengadilan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menunjukkan solidaritas kepada teman kami dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani," ujarnya.
Dalam orasinya, Marsose menyampaikan sejumlah hal yang menurut KPH Masyarakat Daraga perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya keberadaan pemakaman tua di lokasi yang disengketakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak 2010 atau sebelum penetapan kawasan hutan pada 2011, serta informasi mengenai adanya hak atas tanah di lokasi tersebut.
Selain itu, KPH Masyarakat Daraga juga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan diteruskan kepada majelis hakim.
"Dokumen sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini," katanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPH Masyarakat Daraga, perkara ini bermula pada 14 Februari 2026 saat sejumlah pekerja yang membersihkan lahan milik Daeng Matteru diamankan oleh UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Saat itu, lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
Di sisi lain, KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan telah menjadi objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Klaim tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pokok perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengkang.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
