Senin, 17 Agustus 2026 16:14

Polisi Gerebek Kasino di Batam, 179 Orang Ditangkap-Sita Rp7,7 M

Polisi Gerebek Kasino di Batam, 179 Orang Ditangkap-Sita Rp7,7 M

Selain mengamankan para pelaku, Bareskrim juga menyita tiga brankas berisi uang sekitar Rp 7 miliar dan uang tunai dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta.

BATAM, PEDOMANMEDIA - Polisi menggerebek sebuah arena judi di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sedikitnya 179 orang ditangkap dalam operasi ini.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp7,7 miliar. Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam.

"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Polresta Barelang, Senin (17/8/2026).

Baca Juga

Selain mengamankan para pelaku, Bareskrim juga menyita tiga brankas berisi uang sekitar Rp 7 miliar dan uang tunai dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta.

"Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar," imbuhnya.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian juga disita, meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Nunung mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan. Penyidik juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian tersebut, termasuk bandar.

 

Editor : Muh. Syakir
#Judi Kasimo #Polri #Bareskrim Polri
Berikan Komentar Anda