JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kortastipidkor menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti.
Hal itu disampaikan pihak Kortastipidkor selaku termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dalam jawabannya, Kortastipidkor menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata termohon dalam persidangan.
“Sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” lanjut termohon.
Kortastipidkor menyebut alat bukti yang telah diperoleh juga menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie. Dugaan tersebut kemudian diuraikan penyidik berdasarkan rangkaian fakta dan modus perbuatan yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12 sampai dengan butir F halaman 12,” ujar termohon.
Atas dasar itu, Kortastipidkor meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata termohon saat membacakan petitumnya.
Berikut petitum jawaban Turut Termohon:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Turut Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
3. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Dia beralasan proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
BERITA TERKAIT
-
Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mulai Digelar Hari ini
-
Polisi Gerebek Kasino di Batam, 179 Orang Ditangkap-Sita Rp7,7 M
-
Hari ini Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka TPPU
-
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Digelar 18-19 Agustus di PN Jaksel
-
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie