2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Bripka Fredy Tewas Ditembak di Yahukimo
Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga.
YAHUKIMO, PEDOMANMEDIA - Polisi menembak mati dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam operasi penyergapan di Yahukimo. Keduanya ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Keduanya yakni AU dan MP. Mereka merupakan tersangka pembunuhan Bripka Anumerta Fredi Lukas Awes di Yahukimo, Papua Pegunungan.
"Dua pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Yusuf mengatakan, AU dan MP ditembak polisi saat diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka lainnya yakni WG dan RAU. Polisi telah memberikan peringatan kepada keduanya namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"AU dan MP melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia," tegas Yusuf.
Dalam tindakan tersebut, AU dan MP mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga.
"Sementara itu, WG dan RAU alias AU telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian serta pengejaran oleh tim gabungan.
Yusuf menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
"Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," tegasnya.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes tewas dibunuh anggota KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Kelima anggota KKB itu telah ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu RM, AU, MP, WG, dan RAU alias AU," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (20/8).
