Muh. Syakir : Selasa, 09 Maret 2021 16:37
Ipda Muhammad Ali

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Dugaan skandal korupsi Bantuan Operasional Kesehatan di Dinkes Bulukumba memasuki babak baru. Selasa siang tadi (9/3/2021), Polres Bulukumba mengumumkan ditetapkannya satu tersangka di kasus ini.

Hanya saja, penyidik masih enggan merinci identitas tersangka. Penyidikan masih memungkinkan menetapkan tersangka selanjutnya.

"Iya sudah ada satu orang ditetapkan tersangka. Gelar perkara tanggal 2 Maret 2021. Namun masih ada kemungkinan bertambah. Mungkin minggu depan kita gelar perkara lagi di Polda untuk penetapan tersangka yang lain," kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Selasa 9 Maret 2021.

Ali mengatakan, identitas tersangka masih belum bisa dibuka. Pihaknya menunggu sampai dilakukan penahanan.

"Kalau namanya mungkin setelah dilakukan penahanan baru akan kita sampaikan. Yang jelas ASN," tambah Ipda Muhammad Ali.

Soal kemungkinan berapa jumlah tersangka baru nantinya, Ali enggan berspekulasi.

"Tergantung nanti dari perkembangan keterangan. Siapa tahu ada fakta-fakta baru lagi setelah dilakukan penahanan," jelasnya.

Menurut Ali, hasil audit BPK pada kasus ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," terangnya.