TORUT, PEDOMANMEDIA— Fenomena pendataan kesejahteraan di Kabupaten Toraja Utara kembali menjadi sorotan. Seorang anggota DPR-RI, Eva Stevany Rataba (ESR), sempat masuk dalam daftar kelompok tingkat kesejahteraan Desil 4.
Masuk Desil 4 menandakan keluarga tergolong miskin dan berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT atau PBI. Namun kenyataan di lapangan tidak demikian. Data tersebut akhirnya diperbaiki menjadi Desil 8 yang artinya Eva Rataba tidak layak menerima bansos.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Toraja Utara, Mansyur Madjang mengakui adanya kesalahan pendataan.
"Hal itu terjadi karena inclusion error, yaitu keluarga mampu yang tercatat masuk kategori desil bawah padahal kondisi di lapangan berbeda," kata Mansyur, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, konsekuensi dari mengelola basis data sebesar ini memang besar.
"Hal ini bukan sesuatu yang dianggap enteng oleh BPS. Justru karena itu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional terus dimutakhirkan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah dan kelurahan/lembang," jelasnya.
Mansyur menambahkan, proses pemutakhiran dilakukan agar data lebih valid dan tepat sasaran. Masyarakat juga bisa mengusulkan perbaikan data melalui pemerintah kelurahan/lembang setempat.
BERITA TERKAIT
-
Respons Eva Rataba Usai Namanya Masuk Daftar Penerima Bansos: Saya tak Pernah Minta
-
Kemensos Temukan 1,4 Juta Penerima Bansos Terlibat Judol
-
Kadinsos Tator Klaim Data Bansos Valid: 43.470 KK Diajukan Tahun ini
-
Penduduk Miskin Sulsel Capai 711 Ribu Jiwa, di Kota Tumbuh Pesat
-
Rutan Makale Tator Salurkan Bansos kepada Keluarga Warga Binaan