Senin, 07 September 2026 15:57

RUU Perampasan Aset Ternyata Diusul Sejak 2008, DPR Lambat Merespons

RUU Perampasan Aset Ternyata Diusul Sejak 2008, DPR Lambat Merespons

Namun, ketika pembahasan mencantumkan 13 tindak pidana dalam ruang lingkup perampasan aset, muncul pro dan kontra.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab anggapan soal DPR yang disebut lama merespons soal RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan, salah satu sorotan yang muncul adalah soal usulan RUU Perampasan Aset yang disebut telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008, tetapi baru dibahas DPR.

“Soal perampasan aset ini memang tiap hari banyak sekali tanggapan dari masyarakat kepada kami. Kami perlu mengklarifikasi beberapa hal. Yang pertama soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga

Menurutnya, lamanya waktu sejak usulan disampaikan hingga akhirnya masuk pembahasan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyebut DPR lambat merespons RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman kemudian membandingkan proses tersebut dengan pembahasan dua undang-undang utama lainnya, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau dibandingkan dengan KUHAP, KUHAP itu kalau bicara soal usulan, itu dari tahun, KUHP, KUHP ya. Kalau dari KUHP usulan itu dari tahun 63 bahkan. KUHAP itu sejak awal reformasi. Jadi enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’. Karena dua Undang-Undang utama saja yang harusnya kita garap sejak awal reformasi, KUHP dan KUHAP, itu baru dua tahun yang lalu kita bahas,” ujarnya.

Selain soal waktu pembahasan, Habiburokhman juga menyinggung perdebatan mengenai ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan DPR sebelumnya mendapat desakan agar RUU tersebut segera disahkan.

Namun, ketika pembahasan mencantumkan 13 tindak pidana dalam ruang lingkup perampasan aset, muncul pro dan kontra.

“Yang kedua soal ruang lingkup. Kita didesak-desak untuk segera sahkan, tapi ketika kita apa sampaikan ada 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup, muncul kemudian pro dan kontra,” kata dia.

Habiburokhman menjelaskan, 13 tindak pidana tersebut dipandang memiliki karakter yang mirip dengan tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

“Padahal 13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita ya kan, bagaimana asset recovery,” ujar politikus Gerindra itu.

Menurut Habiburokhman, persoalan pemulihan aset (asset recovery) selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Karena itu, ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menjadi salah satu aspek penting yang perlu dibahas secara hati-hati.

Ingatkan Integritas Aparat Hukum

Habiburokhman juga mengingatkan agar penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia tidak hanya dibandingkan dengan praktik di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Menurutnya, kondisi aparat penegak hukum di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan ketika menyusun aturan dengan ruang lingkup kewenangan yang luas.

“Nah yang terpenting adalah teman-teman, nanti ini kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju. Contoh Amerika, Inggris, ya,” kata Habiburokhman.

“Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksanaanya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju? Dengan standar pengaturan yang demikian luas,” lanjutnya.

Dia mengatakan, perbandingan dengan negara maju perlu melihat pula aspek integritas aparat penegak hukum yang akan menjalankan aturan tersebut.

“Ya kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis, gitu kan,” kata dia.

 

Editor : Muh. Syakir
#RUU Perampasan Aset #DPR RI
Berikan Komentar Anda