Retribusi Parkir Mulai Diberlakukan di Torut, Ini Rinciannya!
Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi mengatakan dalam penarikan retribusi pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Torut.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemberlakuan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir dalam Terminal Bolu, Torut dimulai hari ini, Selasa (9/3/2021). Penarikan mulai dari Rp2000-Rp5000.
Hal itu berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2011. Dalam Perda, Perumda Mekar Sejahtera diberikan kewenangan untuk mengelola parkir tersebut.
Direktur Perumda Mekar Sejahtera Salvinus Sawelinggi mengatakan dalam penarikan retribusi pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Torut.
"Jadi untuk motor Rp2000, sitor Rp3000, mobil penumpang Rp4000, kemudian mobil truk dan pick up itu Rp5000," ujarnya.
Kata dia, pihaknya memberi pelayanan yang terbaik dengan menata kendaraan di jalanan dan diperkirakan, sehingga tidak terjadi kemacetan yang selama ini menjadi hambatan dalam transportasi.
"Untuk penataan parkir itu, harapan kita masyarakat juga menyadari bahwa itu wajib berlaku sesuai dengan amanah Perda," pungkasnya.
