Soal Polemik Dana Hibah Rp700 Juta ke Panitia SSA XXVI, DPRD Tator Tunggu Audit BPK
Menurutnya, DPRD tidak bisa memutuskan sebelum ada hasil resmi dari lembaga auditor negara.
TANA TORAJA, PEDOMANMEDIA – Persoalan penyaluran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja kepada Panitia Sidang Sinode Am (SSA) Gereja Toraja Ke-XXVI sebesar Rp700 juta masih menuai sorotan publik.Dana hibah tersebut dinilai menyalahi aturan.
Pasalnya, Pemda Tana Toraja telah dua kali berturut-turut menggelontorkan dana hibah untuk kegiatan Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. Pencairan pertama sebesar Rp300 juta pada tahun 2025, dan pencairan kedua Rp700 juta untuk SSA XXVI tahun 2026.
Menindaklanjuti persoalan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah secara tertutup di ruang pimpinan DPRD, Selasa 22 September 2026.
Usai RDP, Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini kita RDP dengan Pemerintah Daerah. Jadi, kita menunggu hasil audit BPK. Apakah dana hibah Rp700 juta ini ada temuan atau tidak, kita serahkan ke BPK," kata Kendek Rante kepada wartawan.
Menurutnya, DPRD tidak bisa memutuskan sebelum ada hasil resmi dari lembaga auditor negara.
"Kita di DPRD sifatnya pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai regulasi, tentu akan ada rekomendasi. Tapi sekarang kita tunggu dulu hasil pemeriksaan BPK," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan hibah diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020. Hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun kepada penerima yang sama, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
