Rabu, 10 Maret 2021 16:52

Diduga Korupsi Bantuan Operasional Pesantren, Oknum ASN Kemenag Wajo Ditetapkan Tersangka

Press Release Kejari Sengkang dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren Kemenag Wajo.
Press Release Kejari Sengkang dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren Kemenag Wajo.

Kajari Sengkang Eman Sulaeman tak menampik dan tidak menutup kemungkinan ke depan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada penambahan tersangka.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejari Sengkang menetapkan 1 orang oknum pegawai Kemenag Wajo sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang bantuan operasional pesantren, TPQ, MDT/MDT 2020. Tersangka MY merupakan ASN di Kemenag Wajo.

Diketahui, Kejari Sengkang mengamankan 2 oknum pegawai lingkup Kemenag Wajo di Kecamatan Tanasiotolo, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Kajari Sengkang Eman Sulaeman mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Kejari Sengkang baik itu terhadap beberapa saksi sebelumnya yang dimintai keterangan termasuk sebagian oknum anggota DPRD Wajo, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka.

Baca Juga

"MY sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas ll B Sengkang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Maret hari ini, " ungkapnya, Rabu (10/3/2021).

Sedangkan untuk AW yang turut diamankan Selasa kemarin, saat ini tidak ditahan dan masih sebatas sebagai saksi.

"MY ini resmi ditahan dan AW sementara hanya sebagai saksi," terangnya.

Meskipun begitu, Kajari Sengkang Eman Sulaeman tak menampik dan tidak menutup kemungkinan ke depan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada tersangka lainya yang akan ditetapkan.

"Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti mengarah, tersangka bisa saja bertambah," jelasnya.

Dimana, kata dia, Kejari Sengkang mengamankan sekitar 30-an lebih item yang dalam kasus tersebut dan diantaranya sejumlah uang tunai dan kwitansi.

"Tersangka akan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Jusrianto
#Oknum Pegawai Kemenag Wajo #Tersangka Korupsi Bantuan Pesantren #Kejari Sengkang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer