JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Usai uji kelayakan, DPR RI secara resmi menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri.
Suyudi memberi paparan berbagai hal dalam momentum itu. Mulai dari unjuk rasa hingga percepatan reformasi Polri.
“Unjuk rasa harus dilayani dan diamankan sebagai bagian dari demokrasi. Peserta damai dilindungi, pelaku kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti,” kata Suyudi dalam paparannya.
Suyudi mengatakan penanganan unjuk rasa harus tetap berada dalam koridor hukum. Penggunaan kekuatan oleh aparat, kata dia, harus memenuhi sejumlah prinsip.
“Penggunaan kekuatan harus sah, diperlukan, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengatakan kritik dan keluhan masyarakat terhadap Polri merupakan bagian yang harus diperhatikan dalam proses reformasi institusi.
Menurut dia, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri untuk mengetahui hal-hal yang perlu segera diperbaiki.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada polisi, tentunya semakin besar tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar,” kata Suyudi.
Suyudi juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurutnya, pembentukan komisi tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan Polri.
Dia menegaskan reformasi tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.
Polisi Bersama Masyarakat
Suyudi membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri apabila mendapat amanah sebagai Kapolri.
Dia mengatakan masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
“Essensinya adalah hadir saat dibutuhkan, menggunakan kewenangan secara adil, menyelesaikan masalah bersama masyarakat, terbuka terhadap pengawasan, dan memastikan setiap tindakan menghasilkan keamanan serta kepastian hukum yang dirasakan langsung,” tuturnya.
Suyudi juga menyoroti sejumlah kegelisahan masyarakat dalam berhadapan dengan Polri. Di antaranya kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dalam pelayanan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral no justice”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, hingga kultur pelayanan.
Menurut dia, laporan polisi harus dipandang sebagai bentuk harapan masyarakat bahwa negara hadir.
“Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Dia ingin mengubah pola penanganan laporan agar masyarakat tidak perlu membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.
“Logika yang harus diubah: bukan ‘lapor menunggu viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” kata Suyudi.
Suyudi sendiri telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri. Proses selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Paripurna DPR.
BERITA TERKAIT
-
Komisi III Usul Vape Dilarang Total, Jadi Kamuflase Narkoba
-
RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Habiburokhman: Waktu Kita 8 Pekan
-
Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual-TPPO, Komisi III Beri Apresiasi
-
Komisi III Desak Polri-BIN Usut Jaringan Besar di Balik Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel
-
DPR Bantah Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset