Sabtu, 03 Oktober 2026 21:21

Kemendagri Tunggu Usulan DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kemendagri Tunggu Usulan DPRD soal Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang

Meski putusan MA telah diterbitkan, pihak Husniah Talenrang menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu pihak DPRD Kabupaten Gowa untuk menyampaikan usulan resmi soal usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyampaikan ini merespons adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

"Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014," jelas Benni saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Benni menjelaskan Kementerian Dalam Negeri sejak awal turut memantau proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Kemendagri juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga

"Iya, tentu. Kemendagri mengikuti tahap demi tahap proses hukum yang berlangsung. Sampai dengan ditetapkannya putusan MA beberapa hari yang lalu," ucapnya.

Dia mengatakan putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian Bupati Gowa. Meski begitu, putusan MA tersebut belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif. Baca berita tanpa iklan.

"Untuk proses berikutnya, akan mengikuti aturan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 (Tentang Pemerintahan Daerah)," ujar Benni.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026) dan menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan tahapan pemberhentian Husniah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski putusan MA telah diterbitkan, pihak Husniah Talenrang menyatakan akan tetap melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah rapat paripurna yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Rabu (12/8/2026).

Permohonan tersebut kemudian didaftarkan ke MA pada Jumat (21/8/2026). Berdasarkan informasi Sistem Informasi Perkara MA, perkara tersebut bernomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Kabul permohonan, menyatakan obyek permohonan berdasarkan hukum".

Editor : Muh. Syakir
#Bupati Gowa Husniah Talenrang #Kemendagri
Berikan Komentar Anda