WAJO, PEDOMANMEDIA - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin marak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Rokok polos dan rokok dengan pita cukai palsu mudah ditemukan di warung, kios kelontong, hingga toko modern di wilayah ini.
Kondisi ini disoroti keras oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Suslel. Ketua SMSI Kabupaten Wajo, Andi Erwin menilai pembiaran terhadap bisnis rokok ilegal adalah bentuk kerugian negara sekaligus pembunuhan usaha bagi pelaku UMKM.
"Kami sudah turun ke lapangan. Ada rokok dijual Rp12 ribu - Rp15 ribu per bungkus. Jelas itu tidak mungkin kalau bayar cukai. Ini bisnis yang merugikan negara miliaran rupiah tiap tahun," ucapnya saat ditemui di salah satu warkop kota Sengkang, Sabtu (03/10/2026).
Menurutnya, ada 3 persoalan utama. Pertama, hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak dari cukai tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Tembako yang seharusnya kembali ke Wajo untuk kesehatan dan penegakan hukum jadi berkurang.
Kedua, persaingan tidak sehat. Pengusaha rokok legal yang taat bayar pajak dan cukai tergerus harganya oleh rokok ilegal. Pedagang kecil dipaksa ikut jual rokok ilegal karena selisih harga terlalu jauh.
Ketiga, pengawasan lemah. SMSI menduga ada pembiaran dan setoran di lapangan. "Tidak mungkin rokok ilegal bisa masuk dan beredar luas kalau tidak ada yang membekingi. Kami minta Bea Cukai, Satpol PP, dan Polres Wajo lakukan penindakan hukum," tegasnya.
Dirinya menuntut langkah konkret. Pertama, Pemkab Wajo bersama Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk operasi rutin, bukan insidental.
Kedua, audit peredaran rokok di distributor besar di Wajo. Ketiga, Pemda harus sosialisasi ke pedagang tentang bahaya menjual rokok ilegal, termasuk ancaman pidana sesuai UU Cukai.
"Kami tidak anti pedagang kecil. Tapi negara dirugikan, dan yang paling dirugikan juga pedagang jujur. Kalau Pemda serius dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembako (DBHCT), maka berantas rokok ilegal," tambahnya.
Langkah penegakan hukum secara tegas perlu dilakukan pihak APH dan instansi terkait dalam hal ini pihak Satpol PP Pemkab Wajo dan Bea Cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut dan ini jelas melanggar regulasi aturan dan menyebabkan kerugian negara. Cetusnya
Bukan hanya itu, penegakan atau penindakan ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesan atau imeks dimasyarakat kalau pihak terkait dalam hal ini aph dan instansi terkait serta bea cukai tutup mata akan aktivitas tersebut atau kesana adanya pembiaran serta indikasi kesana adanya setoran atau upeti dari distributor rokok ilegal tersebut.
Belum ada keterangan resmi dari pihak APH maupun Bea Cukai Parepare dan Pemkab Wajo dalam hal Satpol PP Pemkab Wajo terkait data penindakan rokok ilegal di Wajo tahun 2026 serta aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Bupati Suwardi Akui Banyak Pengusaha Nakal Edarkan Rokok Ilegal di Soppeng
-
Gandeng Bea Cukai, Pemkab Lutra Razia Rokok Ilegal, ini Hasilnya
-
Bea Cukai Beberkan Penangkapan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
-
Puluhan Bungkus Rokok Ilegal Dijual Bebas di Wajo