Selasa, 06 Oktober 2026 17:19

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Buruh: Terima Kasih dari Kami

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Buruh: Terima Kasih dari Kami

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan RUU itu akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Mulanya, Ketua DPR Puan Maharani menyambut sejumlah koalisi dan serikat pekerja yang diundang untuk hadir menyaksikan pengesahan RUU tersebut.

“Pada kesempatan ini, di balkon, sudah hadir perwakilan dari koalisi buruh Perjuangan Buruh Indonesia. Juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Lalu, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari untuk menyampaikan laporannya. Setelah itu, Puan pun meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

“Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Peserta sidang pun menyetujui. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Tepat setelah ketukan palu, para koalisi buruh yang hadir pun berdiri dan kompak bernyanyi, “Terima kasih, DPR RI. Terima kasih, DPR RI. Dari kami, buruh Indonesia.”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan RUU itu akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

“Meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.

Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal dengan sistematika.

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer