Minggu, 11 Oktober 2026 20:31

DPRD Makassar Temukan Pelanggaran di THM: Izin Kedaluwarsa-Ada Pengunjung di Bawah Umur

DPRD Makassar Temukan Pelanggaran di THM: Izin Kedaluwarsa-Ada Pengunjung di Bawah Umur

Pada THM Sing Sing, petugas menemukan bahwa izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, mengintensifkan fungsi pengawasan dengan memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), malam tadi. Objek yang disidak di antaranya Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara dan Sing Sing, MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap aturan perizinan usaha sekaligus menjaga ketertiban umum.

Dalam tinjauan lapangan tersebut, dewan mendapati berbagai persoalan administratif yang kerap diabaikan oleh manajemen tempat usaha. Sejumlah pengelola terpantau baru mengurus perpanjangan izin usaha sesaat setelah masa berlakunya berakhir.

Baca Juga

Pada THM Sing Sing, petugas menemukan bahwa izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi. Temuan serupa juga dicatat pada tempat hiburan MYE, di mana izin restoran belum terverifikasi sehingga syarat dasar untuk menerbitkan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C tidak terpenuhi.

Sementara itu, bagi pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari lalu, dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan kelangsungan investasi, meski rekomendasi penindakan tetap disiapkan.

Aspek ketenagakerjaan dan perlindungan sosial turut menjadi sorotan utama dalam pengawasan ini. Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dewan mengecek keaslian KTP pekerja dan mendapati adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya pengunjung di bawah umur yang berada di area THM. Pihak manajemen langsung diberikan peringatan dan sanksi tegas agar tidak lagi meloloskan pengunjung di bawah umur, sementara data temuan diserahkan kepada Dinas Sosial serta dikoordinasikan bersama Komisi D untuk langkah pembinaan lebih lanjut.

Selain masalah perizinan dan pekerja, Komisi A menyoroti pelanggaran fasilitas umum, seperti penempatan genset di atas trotoar jalan di kawasan Bisa yang mengganggu hak pejalan kaki, sehingga mendesak SKPD terkait untuk segera merapikannya.

Menanggapi sikap penanggung jawab tempat usaha yang kurang kooperatif saat dimintai keterangan, dewan menekankan pentingnya sikap terbuka dari manajemen guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk potensi penyegelan atau penutupan sementara bagi tempat usaha yang belum melengkapi perizinan operasional.

 

Editor : Muh. Syakir
#DPRD Kota Makassar #DPRD Makassar
Berikan Komentar Anda