Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Peras Tan Kian Rp55 M
Ia menilai hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang turut melakukan tindak pidana tanpa penjelasan mengenai perbuatannya.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia mengatakan, pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sama sekali tak ia ketahui.
Ia juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan permintaan uang sebesar SDG 5 juta atau sekitar Rp55 miliar tersebut.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam eksepsinya, Febrie menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Menurut uraian dakwaan yang dipersoalkannya, Ferry disebut mengancam Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka sebelum meminta uang SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
“Menurut dakwaan, setelah uang tersebut diterima dalam beberapa tahap, Ferry disebut melaporkannya kepada saya dan saya dituduhkan memberikan respons tertentu terhadap uang tersebut. Di sinilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya,” ucap Febrie.
Ia mempertanyakan bagaimana jaksa mengaitkan tindakan Ferry dengan dirinya, terutama mengenai ada atau tidaknya perintah maupun kesepakatan sebelum permintaan uang dilakukan.
"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tutur Febrie dalam persidangan itu.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan lain, yakni keterlibatannya baru dikaitkan setelah Ferry melaporkan penerimaan uang tersebut.
“Atau apakah mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya secara yuridis menjadikan saya peserta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” ujarnya.
Menurut Febrie, surat dakwaan seharusnya menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, termasuk waktu, tempat, dan bentuk keterlibatannya.
“Surat dakwaan wajib dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap karena menjadi dasar serta batas pemeriksaan bagi hakim di persidangan,” katanya.
Ia menilai hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang turut melakukan tindak pidana tanpa penjelasan mengenai perbuatannya.
“Pertanyaan yang terus muncul dalam pikiran saya bukan bagaimana saya membantah seluruh isi perkara, melainkan pertanyaan saya jauh lebih sederhana. Perbuatan konkretnya apa? Tempatnya di mana, yang menurut Penuntut Umum harus saya pertanggungjawabkan sebagai pemerasan?” beber Febrie.
Ia menegaskan, keberatannya pada tahap eksepsi bukan untuk menguji benar atau salahnya alat bukti, tetapi mempertanyakan apakah dakwaan telah menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Yang saya persoalkan dalam nota ini bukanlah apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian surat dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya,” tandasnya.
