Sabtu, 17 Oktober 2026 14:51

Truk Kontainer Tabrak Tiang Listrik di Maros, 1 Orang Tewas

Truk Kontainer Tabrak Tiang Listrik di Maros, 1 Orang Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang truk bernama S (36), warga Kabupaten Takalar, meninggal dunia di lokasi kejadian.

MAROS, PEDOMANMEDIA - Sebuah truk kontainer menabrak tiang listrik di jalur Poros Pangkep-Maros, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden tersebut mengakibatkan seorang penumpang tewas di tempat dan sang sopir mengalami luka-luka.

"Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka ringan," ujar Kasat Lantas Polres Maros Iptu Suwardi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Kecelakaan maut truk itu terjadi di Lingkungan Maccini Ayo, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Maros, Sabtu (17/10) sekitar pukul 03.45 Wita. Kecelakaan bermula saat truk kontainer yang dikemudikan oleh Muh Arfah (17) bergerak dari arah Pangkep menuju ke arah Maros.

"Truk bergerak dari arah Pangkep menuju Maros. Setibanya di tempat kejadian, kendaraan mengalami lepas kendali lalu oleng ke kanan menabrak tiang lampu di median jalan," jelas Suwardi.

Setelah menabrak tiang lampu jalan, truk kontainer tersebut terbalik di badan jalan pada jalur Pangkep menuju Maros. Benturan keras membuat bagian depan truk ringsek parah hingga peti kemas terlepas dari gandengannya.

"Truk terbalik di jalan usai menabrak tiang lampu, hingga peti kemasnya terlepas dari gandengan," ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang truk bernama S (36), warga Kabupaten Takalar, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di bagian kepala, leher, dan dada. Sementara itu pengemudi truk, MA (17) mengalami luka dan saat ini masih dirawat.

"Penumpang S meninggal dunia di TKP akibat luka robek dan patah leher. Sementara pengemudi truk mengalami luka pada bagian mulut dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Lau. Sopir truk saat ini dirawat karena luka," ungkapnya.

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Maros. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 70 juta.

"Saat ini kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Maros," pungkas Suwardi.

 

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda